Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Pasar Turi Cabut Laporan Kasus yang Libatkan Risma

Kompas.com - 26/10/2015, 11:43 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi, Surabaya, mencabut laporan kasus pembangunan kios Pasar Turi yang menyebut Tri Rismaharini sebagai terlapor.

Pencabutan laporan itu ditegaskan tanpa tekanan pihak mana pun. Laporan bernomor LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015 itu dicabut sendiri oleh pelapor, yakni Manajer HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetyo, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. 

"Laporan kami cabut karena antara kami dan kuasa hukum Pemkot Surabaya sudah sepakat menempuh jalan berunding secara kekeluargaan," katanya sambil menunjukkan surat pencabutan laporan. 

Dia menegaskan, pencabutan laporan itu bebas dari tekanan dan tidak terkait kondisi politik pilwali di Surabaya, dalam hal ini pencalonan Risma sebagai calon wali kota petahana yang diusung PDI-P. Hal ini murni karena pihaknya sudah bersepakat untuk tidak berperkara atas kasus tersebut dengan pihak Pemkot Surabaya. 

Dia justru mengaku kaget atas penyebutan Risma sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Padahal, kami melaporkan pimpinan Pemkot Surabaya sebagai institusi, bukan Risma secara pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut Risma sebagai tersangka kasus pembangunan tempat penampungan sementara Pasar Turi berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim. Polda Jatim sendiri membantah status tersangka Risma dalam SPDP tersebut (baca juga: Risma Mempertanyakan Status Tersangkanya).  

Polda Jatim justru menegaskan bahwa berdasarkan gelar perkara terakhir, tidak ada bukti kuat bahwa Risma menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan tempat penampungan sementara Pasar Turi. Atas kasus tersebut, Polda Jatim juga akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) (baca juga: "Makin Kencang Digoyang, Risma Makin Naik").

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com