Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Lukai Seorang Pria, Kakek Renta Ini Diadili

Kompas.com - 07/10/2015, 22:55 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.com- Sana Rahmat (76), warga Kampung Cilaharja Desa, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Dia diduga merusak kancing kemeja Budi Sumarto (49) dan mengakibatkan luka lecet di dada pria itu.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani ini tak menyangka bakal berurusan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Rabu (7/10/2015). Siang itu, saat duduk di kursi "pesakitan",  Sana mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lusuh berwarna biru muda yang ia pinjam dari kakaknya.

"Saya enggak pernah pakai baju kaya gini, ini baju pinjam dari kakak saya. Sehari-hari saya pakai baju ke sawah, bisa tanya tuh ke tukang parkir. Kalau sekarang pakai baju kaya gini mah kan ini mau ke gedung negara," ujar Sana sesaat sebelum masuk ke PN Purwakarta.

Dengan kaki kanan bengkok dan pincang akibat kecelakaan kereta api di persimpangan Jalan Simpang Purwakarta pada 1997, Sana masuk ke gedung pengadilan, tempat yang sama sekali belum pernah ia sambangi. Ia datang sendirian mengendarai sepeda motor buatan China yang juga sudah tua.

Kasus yang menjerat Sana terjadi pada Mei 2015. Budi Sumarto saat itu datang bersama rekannya yang bernama Lia (40) ke kawasan dekat kediaman Sana. Maksud kedatangannya untuk menawarkan dan memberitahukan batas-batas sebidang tanah milik Subadrianto kepada Lia untuk dijual. Tanah itu sendiri masih dimiliki oleh Sana.

Dalam berkas dakwaan Kejari Purwakarta, disebutkan bahwa Sana menghampiri Budi dengan maksud untuk masuk ke dalam rumah.

"Tapi saksi Budi Sumarto menolak. Di situ terjadi keributan, terdakwa menarik baju dan celana saksi hingga kancing baju saksi terlepas," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purwakarta Arif Budiman.

Sempat terjadi keributan saat itu. Beruntung, aparat desa berhasil melerai. Namun rupanya urusan tidak selesai. Budi melaporkan pria renta itu pada polisi.

"Saya tidak ditahan pak hakim, saya di rumah saja," ujar Sana saat ditanyai apakah ia ditahan atau tidak oleh ketua majelis hakim PN Purwakarta Barita Sinaga.

"Kalau begitu, kami bisa menahan bapak jika bapak tidak patuhi persidangan," ujar Barita. Namun rupanya Sana ini memiliki gangguan pendengaran. "Saya kurang dengar pak Hakim, mohon maaf," ujarnya.

Sana pun langsung mendekatkan tempat duduknya hanya berjarak satu meter di depan majelis hakim. Setelah itu, JPU membacakan dakwaannya.  "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 355 KUH Pidana," ujar Arif.

Sana mengaku tidak merobek pakaian Budi, bahkan ia mengaku tidak bersalah atas insiden kecil itu. "Saya merasa tidak salah. Jika saya salah dan kalau saya disalahkan, mungkin itu sudah aturan negara tapi saya mau hukuman yang setimpal saja," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com