Kepala BPN Kabupaten Semarang, Joko Suprapto mengungkapkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Semarang selama 2014 hingga Oktober 2015 mencapai 56 obyek. Angka tersebut tidak bisa menjadi tolok ukur lambannya proses sertifikasi tanah wakaf. Sebab, BPN Kabupaten Semarang tidak memiliki data pasti terkait jumlah tanah wakaf di daerah ini/
"Kalau totalnya berapa, kami harus menghitung sejak kantor tanah (BPN) ini ada. Tapi kalau catatan dua tahun terakhir, untuk 2014 ada 34 bidang dan tahun 2015 sampai Oktober ini baru 22 bidang tanah wakaf yang telah disertifikasi," kata Joko, Selasa (6/10/2015).
Joko menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, disebutkan untuk badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, panti asuhan dan panti jompo dapat dikenakan tarif Rp 0 dalam pelayanan pendaftaran tanah.
Sehingga, lanjut Joko, BPN mendorong para pengelola tanah wakaf (nadzir) masjid dan mushala di Kabupaten Semarang untuk segera mengurus sertifikat untuk tanah wakaf itu.
"Untuk tanah aset (Pemkab) ada catatannya. Tapi kalau tanah wakaf, kita hanya memproses legalisasinya setelah ada permohonan. Sesuai PP 13 untuk badan sosial, legalisasi tanahnya gratis," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Subadi mengatakan, sosialisasi untuk proses legalisasi status tanah ini disampaikan langsung kepada para pengurus (takmir) masjid maupun mushala melalui masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ini merupakan bentuk pembinaan kami dalam mendorong legalitas tanah masjid dan mushala," ujarnya.
Terkait masalah itu, saat ini proses pendataan jumlah masjid dan mushala masih berlangsung. Sejauh ini data sementara jumlah masjid dan mushala di Kabupaten Semarang mencapai 4.370 unit. Rinciannya, jumlah masjid mencapai 1.570 unit dan mushala mencapai 2.800 unit.
"Secara konkret kami menyediakan bantuan untuk legalisasi tanah wakaf ini. Baik bantuan advokasi, fasilitator hingga bantuan keuangan untuk proses pengurusan sertifikat wakaf," tambah Subadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.