Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Sebarkan Radikalisme, 2 Pengurus HTI Diserahkan Warga ke Polres Kupang

Kompas.com - 30/09/2015, 20:23 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Brigade Meo, bersama lurah setempat dan staf dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang menyerahkan dua orang pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke kepolisian.

Kedua orang itu diserahkan ke polisi karena dianggap melakukan aktivitas berlandaskan ideologi radikal. Ketua Brigade Meo, Pendeta Ady Ndiy, kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/9/2015), di Mapolres Kupang Kota mengatakan, tiga hari lalu warga Oesapa bersama lurah sudah melakukan pendekatan persuasif terhadap dua orang pengurus HTI, yakni Ketua DPD I HTI NTT Syaid dan Ketua DPD II Kota Kupang Suryadi, tetapi tidak ditanggapi.

"Kedua orang ini sudah ditolak, tetapi tetap bersikeras sehingga kami dari Brigade Meo bersama warga dan lurah serta Kesbangpol kemudian mendatangi Sekretariat HTI dan meminta kedua pengurus itu untuk membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas apa pun atas nama HTI," kata Ady.

Tujuannya, lanjut Ady, ialah agar tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat. Pasalnya, jika kedua orang itu masih aktif berkegiatan sementara warga tengah gencar menolak keberadaan HTI, dikhawatirkan hal itu bisa memantik suasana tidak kondusif.

Ady menambahkan, selanjutnya, HTI harus menunjukkan bukti kepada warga bahwa organisasi itu tidak merongrong keutuhan NKRI. Sebab, masih kata Ady, berdasarkan situs resmi dan video yang dibuat HTI, terbukti organisasi itu berencana menerapkan syariat Islam dengan menggusur Pancasila, UUD 1945, dan asas Bhinneka Tunggal Ika.

"Jika HTI bisa membuktikan bahwa mereka tidak berniat mengubah ideologi NKRI, masyarakat pasti akan menerima kehadiran organisasi tersebut. Selama ideologi mereka belum berubah, masyarakat akan menganggap mereka adalah ancaman bagi negara. Sebagai warga negara yang cinta Indonesia, kita tidak mau organisasi massa seperti ini berkembang di Indonesia, khususnya NTT, dan akhirnya menghancurkan negara. Maka, sampai kapan pun kita tetap akan menolak yang namanya HTI," kata Ady.

Menurut Ady, warga Kupang sudah menolak keberadaan HTI sejak 2013. Memang, HTI terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi itu harus dipahami karena kebebasan berserikat dan berkumpul kini dijamin undang-undang. Namun, Ady berpendapat, ideologi yang dibangun HTI seharusnya yang sesuai untuk Indonesia.

"Secara fisik, memang mereka tidak radikal, tetapi secara ideologi mereka sangat radikal. Karena itu, bagi kami, melawan radikal fisik lebih mudah ketimbang ideologi. Kalau ideologi sudah menyebar ke mana-mana, hancurlah Indonesia," kata dia.

"Kami mencegah ideologi ini dengan menolak mereka karena NTT ini adalah provinsi yang rukun dan damai. Kami tidak mau dengan kehadiran mereka akan muncul kekacauan. Kami dengan umat Islam selama ini hidup damai karena mereka tidak pernah persoalkan tentang empat pilar NKRI ini," kata Ady.

Sementara itu, Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan mengatakan, kepolisian hanya memfasilitasi pertemuan antara warga, kelurahan, dan HTI serta Kesbangpol Kota Kupang. "Memang, ada permintaan warga agar HTI membuat surat pernyataan dan yang punya wewenang adalah Kesbangpol Kota Kupang. Daripada ribut di sana, lebih baik kita amankan di sini agar persoalan bisa diselesaikan di sini," ujar Budi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai melakukan pertemuan yang difasilitasi Unit Intelkam Polres Kupang Kota, dua orang pengurus HTI itu kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai. Setelah penandatanganan surat pernyataan selesai, semua pihak membubarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com