Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Go-Jek, Bukti Pemerintah Belum Sanggup Sediakan Layanan Umum yang Baik"

Kompas.com - 14/08/2015, 06:30 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ojek berbasis aplikasi (Go-Jek) mulai berekspansi ke sejumlah kota besar. Tak terkecuali di Kota Bandung. Pakar trasportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Soni S Wibowo mengatakan, munculnya ojek berbasis aplikasi itu merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah belum bisa menyediakan moda transportasi yang baik bagi masyarakat.

"Go-Jek itu bukan moda transportasi baru. Dia hanya ojek biasa saja yang mengombinasikan dengan teknologi informatika. Begitu ada hal yang baru dan baik, ya orang berbondong-bondong ke situ, dan masyarakat tidak peduli apakah itu legal atau tidak," kata Sony saat dihubungi via telepon, Kamis (13/8/2015).

"Kalau Go-Jek mungkin secara regulasi dia tidak salah, tapi ojeknya sudah salah. Kenapa itu muncul karena pemerintah belum sanggup memberikan layanan umum yang baik," tambahnya.

Menurut dia, keberadaan Go-jek sudah mulai memunculkan friksi sosial. Namun, menurut Sony hal itu merupakan keniscayaan dan persoalan biasa disaat lahir sebuah transportasi alternatif.

"Pilihannya tukang ojek konvensional mau mengikuti atau tidak. Saya sebagai orang akademik, di luar itu hanya melihat itu layanan alternatif yang lebih baik dan silakan manfaatkan," paparnya.

Dia melanjutkan, Go-Jek mampu membeli hati masyarakat lantaran fasilitas pelayanan yang diberikan. Sebab itu, ojek konvensional harus berani bersaing dan memaksimalkan pelayanan.

"Ada teriakan dari organda atau koordinator ojek yang merasa dirugikan ya silahkan bersaing, tingkatkan pelayanan. Jangan karena tidak mampu meningkatkan pelayanan dan karena ada yang mampu melayani lebih baik jadi dilarang, kan tidak bisa seperti itu," tuturnya.

Dia juga berpandangan, pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan terkait keberadaan Go-Jek. Pasalnya, ojek tak tercantum dalam undang-undang transportasi.

"Pemerintah Kota Bandung tidak akan membuat regulasi. Regulasi yang sifatnya Perwal juga tidak bisa, karena tidak ada payung hukum di atasnya," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com