Bripka Rico diduga telah mengelola dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi sebelum disetorkan ke kas negara melalui bank. Rico ditahan sejak Rabu lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa di Kupang, Jumat (27/3/2015).
Ditreskrimsus Polda NTT, kata AKBP Agus, sudah memeriksa saksi-saksi terkait masalah itu. Namun belum ditemukan bukti untuk tersangka baru.
Beberapa aset milik Bripka Rico juga sudah disita, di antaranya dua unit mobil yang diduga dibeli dengan dana hasil mengelola PNBP, juga beberapa aset lain. "Pastinya tim penyidik akan secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.