Humas PT KAI Daops IV Semarang, Suprapto, Selasa (11/11/2014), mengaku sudah mengecek ke lokasi di Ambarawa, kemarin. Berdasarkan inspeksi lapangan tersebut, diperoleh sejumlah fakta yang mematahkan klaim atas kepemilikan yang sah di tanah bantaran PT KAI.
Suprapto mengatakan, di lingkungan Bugisan, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, memang ada tiga warga, yakni Irawan Agung Santoso, Supriyadi, dan Herman, yang mempunyai sertifikat hak milik. Namun, di lapangan ditemukan bahwa bangunan mereka, selain berdiri di atas sertifikat yang mereka miliki, ternyata juga berdiri di atas tanah PT KAI.
"Bangunan yang berdiri di atas PT KAI inilah yang selanjutnya sebagian masuk ke dalam dampak program revitalisasi jalur rel Ambarawa-Tuntang sepanjang 6,7 kilometer," kata Suprapto.
PT KAI, lanjutnya, sudah memberikan kompensai uang kepada ketiga warga tersebut untuk biaya pembongkaran bangunan yang berdiri di tanah milik PT KAI. Setelah menerima uang kompensasi tersebut, para pemilik dengan kesadaran membongkar bangunan tersebut.
"Bukan KAI yang membongkar. Jadi, tidak betul informasi bahwa PT KAI telah menyerobot tiga sertifikat warga tersebut. Sekali lagi, berita itu tidak benar apa adanya," ujar dia.
Kemarin pun telah dilakukan pengukuran ulang atas luasan tanah milik PT KAI dan tanah warga yang bersetifikat. Pengukuran ini disaksikan tim PT KAI, pihak Kelurahan Lodoyong, warga sekitarnya, dan pihak kepolisian.
"Kroscek data berupa pengukuran dan penjelasan kepada warga yang terkait sudah clear. Warga juga menyadari bahwa bangunannya selain berdiri di lahan SHM-nya, juga berdiri di lahan PT KAI," kata dia.