Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Dinilai Rampok Tanah Warga Ambarawa

Kompas.com - 09/11/2014, 14:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com - Jumlah warga Ambarawa, Jawa Tengah, yang mengklaim mempunyai sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah yang juga di klaim PT KAI bertambah.

Jika sebelumnya hanya empat warga, kini ada tiga lagi warga di lingkungan Bugisan, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, yang digusur PT KAI untuk reaktivasi jalur Kereta Api,  mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Semarang. Mereka adalah Irawan, Supriyadi dan Herman.

Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PDIP, The Hok Hiong mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan warga. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di  tanah-tanah milik warga. The Hok menilai PT KAI sewenang-wenang dalam melakukan upaya reaktivasi jalur KA di Bugisan. Sebab ada sejumlah tanah warga yang bersertifikat tetapi diminta paksa oleh PT KAI. Apalagi warga diminta membayar sewa jika tidak mau memberikan tanah dan mau menempatinya. “

Negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini, harus dicek sertifikat ini benar atau tidak, lalu harus ada penyelesaiannya. Sebab rumah-rumah tersebut sudah terlanjur dibongkar oleh warga yang takut jika dibongkar PT KAI semua barang akan rusak,” kata The Hok Hiong, Minggu (9/11/2014) siang.

"PT KAI jangan sewenang-wenang membongkar. Saya juga menyesalkan karena kepala kelurahan ikut-ikutan di timnya KAI dan turut mengintimidasi warga," lanjut dia.

Menurut The Hok, batas tanah milik PT KAI sudah jelas ada patoknya. Sementara rumah warga tersebut berada di luar patok-patok tanah milik PT KAI. Bahkan tanah yang ditempati warga itu juga sudah punya sertifikat hak milik.

“Jadi warga bersertifikat itu tidak melanggar. Tetapi malah diminta rumahnya dibongkar. Padahal itu tanahnya bersertifikat. Kalau tidak mau dibongkar disuruh sewa. Ini namanya perampokan tanah,” tandasnya.

Menurut The Hok, sesuai ketetapan dalam reaktivasi rel KA, perluasan ruang untuk rel kereta api yakni 6 meter dari poros rel baik kanan dan kiri, sehingga total tanah yang digunakan 12 meter. Tetapi pada kenyataannya, PT KAI justru memperluas tanahnya melebihi batas 12 meter, hingga mencaplok tanah warga yang bersertifikat hak milik.

“PT KAI kurangajar, sewenenag-wenang dan seakan punya kekuasaan tidak terbatas. Saya akan sampaikan permasalahan ini kepada pimpinan dewan, nanti seperti apa rekomendasinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang, Suprapto, tetap mengklaim bahwa rumah-rumah warga tersebut masuk ke tanah PT KAI. Sebab ada patok sebagai batas tanah milik KAI. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan sesuai prosedur. “Kami tidak ingin melanggar hukum saat penertiban,” kata Suprapto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com