Sertifikat yang dimaksud adalah setifikat hak milik atas nama Paino yang bernomor 1345. Menurut informasi, ada lebih banyak lagi warga yang mengaku memiliki sertifikat tetapi rumah mereka ditertibakan juga oleh PT KAI.
"Harus dicek dahulu, pemilik tanah dalam hal ini pemegang sertifikat bisa ke kantor dengan membawa sertifikat asli. Setelah itu baru bisa dicek bersama (keasliannya)," kata Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Yan Septedyas, Jumat (7/11/2014). "Kalau hanya berbekal fotokopi atau katanya-katanya kami sulit untuk mengurai masalah yang terjadi."
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang Suprapto menyatakan pembongkaran 134 bangunan terdampak reaktivasi rel Kedungjati–Tuntang–Ambarawa sudah dipastikan untuk bangunan yang masuk ruang milik jalan, yaitu enam menter dari as rel, dan termasuk lahan yang merupakan aset PT KAI.
“Logikanya, kalau memang itu adalah hak milik mereka, kenapa bersedia menerima uang ganti bongkar. Semestinya mereka mengajukan sertifikat itu kepada PT KAI untuk dilakukan pembuktian,” beber Suprapto.
Suprapto menambahkan, penertiban pada Kamis itu dilakukan terhadap 83 rumah di wilayah Lodoyong, 9 rumah di Kelurahan Panjang, 27 rumah di Tambakboyo, dan 15 rumah di Kelurahan Kupang. “Untuk progress lintas Kedungjati - Tuntang, proses penertiban lahannya telah mencapai 100 persen. Dan sekarang dalam tahap pembangunan jalan relnya.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.