Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Serahkan Parsel Lebaran Senilai Rp 10,7 Juta ke KPK

Kompas.com - 16/10/2014, 17:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Semarang Hendrar Prihardi menyerahkan gratifikasi berupa parsel Lebaran yang sempat dia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, nilai parsel Hendrar yang kini menjadi milik negara tersebut kurang lebih Rp 10.750.000.

"Pelapor menyerahkan ke negara yang nilainya Rp 10.750.000," kata Giri melalui pesan singkat, Kamis (16/10/2014).

Menurut Giri, total parsel yang dilaporkan Hendrar kepada KPK sebanyak 35 paket. Setelah dianalisis, dari 35 paket tersebut, sebanyak 15 di antaranya diputuskan untuk disita negara.

"Berupa kain, keramik, tea set, coffe maker, jam dinding, dan hiasan garuda warna emas," kata Giri.

Sementara itu, sisanya yang berisi makanan dan minuman diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, mengingat makanan dan minuman tersebut terikat tanggal kedaluwarsa. Menurut Giri, hari ini petugas KPK membawa parsel-parsel tersebut dari Semarang ke kantor KPK.

"Karena banyak, kita angkut ya pakai mobil boks," kata dia.

Giri juga mengapresiasi langkah Wali Kota Semarang yang melaporkan hadiah berupa parsel yang dia terima tersebut. KPK berharap langkah Wali Kota Semarang ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, setiap pejabat ataupun penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah yang dia terima kepada KPK.

Penerimaan hadiah oleh pejabat atau penyelenggara negara berpotensi tindak pidana korupsi. Sesuai dengan Pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 12 huruf c ayat 2 UU No 20 Tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com