Dalam upaya untuk mengurangi jumlah warga yang membuang sampah sembarangan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana menerapkan denda. Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, denda tersebut sedang dalam kajian.
"Lagi dikaji sama BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), siapa yang nanti mendenda, berapa dendanya," kata Emil di Aula Barat ITB, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (14/10/2014).
Emil menambahkan, kajian tersebut diharapkan selesai bulan depan dan bisa diaplikasikan pada akhir bulan November 2014. "Saya targetkan paling telat launching akhir November," akunya.
Emil mengatakan, besaran denda sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). "Kisaran Rp 5 juta. Ada di perdanya," dia menjelaskan.
Pria lulusan University Of California, Berkeley, Amerika Serikat, ini menilai, permasalahan sampah di Kota Bandung harus diatasi dengan tindakan lebih tegas karena teguran-teguran atau aksi kolaborasi masyarakat ternyata kurang efektif.
"Saya mengamati, Bandung kelihatannya butuh banyak shock therapy dengan denda-denda," tandas Emil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.