Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Widya Perintahkan Satpol PP "Garuk" PSK yang Memangkal di Jalan

Kompas.com - 13/08/2014, 14:10 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com — Bupati Kendal Widya Kandi Susanti memerintahkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pekerja seks komersial (PSK) yang mangkal di tepi jalan. Sebab, PSK yang mangkal di jalan raya sulit dipantau.

Hal itu kemudian menyulitkan pemerintah dalam mengawasi penyebaran penyakit menular dan juga meresahkan warga masyarakat. 

Widya juga meminta Satpol PP melakukan pendataan PSK yang berada di lokasi pelacuran Gambirlangu (GBL), Kaliwungu, Kendal. “Saya sudah mendapat laporan dari masyarakat, banyak PSK Gambirlangu yang indekos di luar kompleks. Sebab, sedianya para PSK harus berada di lokalisasi dan tidak berkeliaran sehingga bisa diberi pembinaan,” kata Widya, Rabu (13/8/2014).

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kendal Heru Trihandoko mengaku belum mengetahui informasi adanya PSK yang praktik di luar atau di tepi jalan raya ataupun kos di luar kompleks pelacuran.

“Banyaknya PSK yang keluar kompleks ditengarai terkait banyaknya eksodus PSK yang masuk ke lokalisasi GBL. Sehingga terjadi persaingan antar-PSK di kompleks tersebut,” tambah dia.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat, bisnis prostitusi tidak dilegalkan. Namun, karena ada lokalisasi, para PSK harus berada di kompleks tersebut.

Sementara itu, salah satu pengurus Resos GBL, Sugito, mengakui,  banyak PSK GBL yang memilih kos di luar kompleks prostitusi. Mereka datang siang ke kompleks dan pulang tengah malam. PSK yang kos di luar kompleks itu biasanya dipelihara oleh laki-laki hidung belang. “PSK sini, banyak yang kos di luar. Ini memang riskan untuk kesehatannya,” kata Gito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com