Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahului Jadwal, 19 PPS di Kendal Rekap Ulang Perolehan Suara

Kompas.com - 15/07/2014, 13:38 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, telah memerintahkan Panwas Kecamatan Pageruyung, Sukorejo dan Limbangan, untuk mengirim surat rekomendasi ke PPK masing-masing agar melaksanakan rekapitulasi ulang di 19 panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di tiga kecamatan tersebut.

Pasalnya, 19 PPS tersebut telah menyalahi prosedur dalam melaksanakan rekapitulasi. Menurut ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, rekapitulasi ditingkat PPS atau desa, seharusnya dilaksanakan tanggal 10 dan 11 Juli. Tapi ada 19 PPS yang melakukan rekapitulasi tanggal 9 Juli.

“19 PPS itu, 13 berada di Kecamatan Pegaruyung, 3 Sukorejo, dan 3 lagi berada di Limbangan. Saya juga menemukan petugas KPPS di Kecamatan Boja yang identitasnya tidak sesuai,” kata Supriyadi di kantor Panwas Kendal, Selasa (15/7).

Supriyadi menambahkan, karena rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 9 Juli, akhirnya saksi dan PPL desa setempat, menolak menandatangani.

“Setelah kami menyurati, kemudian rekapitulasi diulang pada tanggal 11 Juli. Pada rekapitulasi ulang itu, sebenarnya tidak ada perubahan perolehan suara ,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan surat rekomendasi tersebut. Namun ia mendengar bahwa ada PPS yang telah melakukan rekapituasi mendahului jadwal.

“Setelah kami cek, ternyata benar dan kami minta supaya dilakukan rekapitulasi ulang,” aku Said.

Said menambahkan, rekapitulasi ulang dilakukan dengan aman dan tidak ada masalah. Sebab setelah itu, semuanya mau menerima hasil rekap perolehan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com