Pasalnya, 19 PPS tersebut telah menyalahi prosedur dalam melaksanakan rekapitulasi. Menurut ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, rekapitulasi ditingkat PPS atau desa, seharusnya dilaksanakan tanggal 10 dan 11 Juli. Tapi ada 19 PPS yang melakukan rekapitulasi tanggal 9 Juli.
“19 PPS itu, 13 berada di Kecamatan Pegaruyung, 3 Sukorejo, dan 3 lagi berada di Limbangan. Saya juga menemukan petugas KPPS di Kecamatan Boja yang identitasnya tidak sesuai,” kata Supriyadi di kantor Panwas Kendal, Selasa (15/7).
Supriyadi menambahkan, karena rekapitulasi dilaksanakan pada tanggal 9 Juli, akhirnya saksi dan PPL desa setempat, menolak menandatangani.
“Setelah kami menyurati, kemudian rekapitulasi diulang pada tanggal 11 Juli. Pada rekapitulasi ulang itu, sebenarnya tidak ada perubahan perolehan suara ,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan surat rekomendasi tersebut. Namun ia mendengar bahwa ada PPS yang telah melakukan rekapituasi mendahului jadwal.
“Setelah kami cek, ternyata benar dan kami minta supaya dilakukan rekapitulasi ulang,” aku Said.
Said menambahkan, rekapitulasi ulang dilakukan dengan aman dan tidak ada masalah. Sebab setelah itu, semuanya mau menerima hasil rekap perolehan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.