Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rekap KPU Jatim Tanpa Persetujuan Saksi PDI-P

Kompas.com - 07/05/2014, 15:04 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - KPU Jawa Timur, Rabu (7/5/2014) membawa berkas hasil rekapitulasi pileg ke KPU Pusat. Namun, hasil repaitulasi itu tidak disertai tandatangan berita acara saksi dari PDI-P.

Sebab, hasil rekapitulasi itu dinilai masih berpotensi melanggar aturan administratif, pelanggaran pidana, dan sarat politik uang.

Saksi rekapitulasi hasil Pileg, KPU Jatim dari PDI-P, Didik Prasetyono, mengaku menolak membubuhi tandatangan khususnya dalam hasil rekapitulasi di tiga dapil, yakni Jatim I, II dan Jatim XI.

"Di form kebaratan saksi model DC-2, kami sampaikan agar tiga dapil itu diperhatikan dalam rekapitulasi tingkat nasional," ungkapnya, Rabu (7/5/2014) siang.

Keberatan saksi di tiga dapil itu kata Didik, khususnya di Kota Surabaya (Jatim I), tentang data pemilih, Kabupaten Pasuruan (Jatim II) tentang adanya suap oleh caleg Gerindra kepada 13 Ketua PPK.

Adapun di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, terjadi konsentrasi pemilih di beberapa nama caleg, serta partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen, padahal sebagian besar pemilih buta huruf.

“Kalau kita diam saja melihat Pemilu yang menggunakan uang sebagai instrumen membeli suara, maka demokrasi kita tidak lebih hanya akan menjadi demokrasi predator, yang memangsa keadilan pemilu menjadi milik pembeli-pembeli suara semata,” tegasnya.

Dalam proses rekapitulasi, KPU Jatim sempat menskors beberapa kali rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara, karena ada empat kabupaten lain yang belum tuntas proses rekapitulasinya. Juga karena ada masalah hitung ulang dan coblos ulang, di antaranya di Kabupaten Pasuruan, Sampang, Blitar dan Bondowoso, dan terakhir Kota Surabaya.

Jika dalam proses rekapitulasi di tingkat KPU Pusat lancar, pada 12 Mei 2014 dilakukan penetapan caleg terpilih. Untuk anggota DPR RI dan DPD RI akan dibacakan oleh KPU RI, DPRD Provinsi oleh KPU Jatim dan DPRD kab/kota oleh KPU di masing-masing 38 kab/kota di Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com