Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun, Bupati Rembang Ngotot Tak Bersalah

Kompas.com - 25/06/2014, 21:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kabupaten Rembang, Muhammad Salim telah dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Rembang tahun 2006. Dia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau setara enam bulan kurungan.

Meski telah terbukti melakukan korupsi, ternyata Bupati nonaktif ini mengkalim tidak bersalah. Dia mengaku ketika mendirikan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang diambilkan dari dana Kas Daerah, sudah melalui beberapa tahapan yang benar.

“Yang jelas, bahwa dalam perkara yang menjerat saya ini tak ada kerugian negara. Kalau memang dinyatakan ada oleh BPK, itu sudah dikembalikan melalui pencairan dari Kasda dan itu sudah melalui prosedur yang benar,” kata Salim seusai putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/6/2014).

Salim sendiri masih memantapkan pendapatnya bahwa dana yang diambil untuk mendirikan PT RBSJ diambilkan dari dana sisa Kas Daerah Pemkab Rembang, bukan Dana Tak Tersangka (DTT). Pinjaman dari dana Kasda merupakan hak pengelola daerah, atau dalam hal ini bupati.

Namun, majelis hakim membantah pembelaan Salim. Menurut hakim, uang pendirian PT RSBJ, termasuk tanah untuk usaha SPBU memang diambilkan dari kas PT RBSJ.

“Namun setelah tanah itu dibeli, ternyata tidak disertifikatkan atas nama PT RBSJ, melainkan nama para saksi,” kata Dwiarso.

Salim pun masih keberatan menentukan sikap. Dia minta waktu tujuh hari kepada majelis hakim untuk menentukan pendapatnya atas putusan yang ada. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Salim.

Hukuman Salim sendiri lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun enam bulan penjara.

Hakim memberi catatan pada Salim karena yang bersangkutan telah mengabdi selama 9 tahun di Kabupaten Rembang, selain karena meningkatkan Pendapatan Anggaran Belanja Rembang.

Salim terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Sebelumnya, dia didakwa telah menampung dana pencairan melalui rekening PT Rembang Sejahtera Mandiri (RSM) qq M Salim. PT RSM ini kemudian berganti nama menjadi PT RSBJ berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2006. Pencairan uang pinjaman itu dinilai bermasalah lantaran dilakukan sebelum Perda Penyertaan Modal disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com