Divonis 2 Tahun, Bupati Rembang Ngotot Tak Bersalah
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 25/06/2014, 21:50 WIB
Bupati nonaktif Kabupaten Rembang, Muhammad Salim telah dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Rembang tahun 2006. Dia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau setara enam bulan kurungan.