Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Ini Kendalikan Bisnis Sabu dari Penjara

Kompas.com - 10/06/2014, 20:57 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com
- Hukuman penjara ternyata tak memberi efek jera bagi pelaku pengedar narkoba. Bahkan penjara terkesan menjadi tempat yang aman mengendalikan bisnis narkoba.

Jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji tahanan. Kepala Satreskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto, menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 905 gram. Setelah diselidiki, ternyata peredaran sabu ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami mendapat laporan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (10/6/2014).

Dalam penyelidikian itu, polisi mencurigai gerak-gerik seseorang yang berdiri di depan ATM di kompleks Universitas Mulawarman.

“Setelah digeledah, ternyata ditemukan satu buah paket yang berisi sabu seberat 905 gram. Pelaku diketahui bernama Dwi Rickie Susanto, warga Samarinda. Dari pengakuan Dwi, sabu-sabu yang dibawanya berasal dari Ilham, warga Tarakan,” ungkapnya.

Dari keterangan Dwi, polisi akhirnya meringkus Ilham di lobi Hotel Radja, Samarinda. Dari pengakuan Ilham, dia mendapat narkoba dari Suryadi yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Tarakan, Kalimantan Utara.

Ilham mendapat perintah dari Suryadi untuk pergi ke Samarinda guna mengambil sabu dari seseorang berinisial F.

“Jadi setelah menerima barang dari F, Ilham menyerahkan ke Dwi untuk diserahkan ke Samri. Samri adalah kurir penerima berinisial H. F dan H kini jadi buronan dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Samarinda,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, ketiga tersangka memang hanya berstatus kurir dalam jaringan ini. Berdasarkan pengakuan Ilham, ia mendapat upah dari mengantar sabu ini sebesar Rp 20 juta. Warga Tarakan Timur ini juga mengaku baru sekali menjadi kurir sabu-sabu.

“Polisi menyita tiga unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 26 juta. Polisi juga menemukan dua bundel plastik kecil, satu timbangan digital dan satu buah sendok penakar. Jika ditotal, harga 905 gram sabu itu bernilai Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.

Polisi kini mengejar dua pelaku yang masuk dalam DPO. Sedangkan untuk penanganan Suryadi yang merupakan narapidana kasus narkoba, Bambang akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk pemeriksaannya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com