Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Berjualan Rokok, Wanita Ini Bisnis Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 09/06/2014, 21:20 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com -- Mengelabui petugas dengan cara berdagang rokok ke Tawau, Malaysia, SH (30), perempuan yang bertempat tinggal di Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu kelas satu dari Malaysia.

Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nunukan, AKP TM Panjaiatan mengatakan, SH disinyalisasi sudah sering kali melakukan transaksi sabu dengan jaringan internasional.

“Sabtu kemarin (7/6/2014) sekitar pukul 10.00 Wita, SH ini ditangkap di tokonya di Sungai Nyamuk. SH ini setiap harinya ke Tawau, Malaysia menjual rokok, baliknya bawa barang. Ini kelihatannya rutin. Dia selalu perginya bawa rokok, pulangnya bawa barang (sabu). Barang buktinya sabu-sabu 8 gram. Taksiran harganya kurang lebih 11 juta rupiah," jelas AKP TM Panjaitan, Senin (9/6/2014).

Saat ditangkap polisi, SH sempat membuang barang bukti sabu-sabu tersebut ke lantai toko, namun petugas akhirnya menemukan barang bukti tersebut. SH merupakan target operasi Kepolisian Sektor Sebatik. Tidak tanggung-tanggung, sabu yang dijual SH adalah kelas satu.

“Kita dapat informasi bahwa SH ini jualan itu (sabu, red) disamping jualan rokok. Kebetulan ada informasi ada yang mau beli, kita ikuti. Untuk menjualnya, SH memecah sabu-sabu tersebut ke dalam bungkusan kecil paket. Satu paket ngakunya dijual Rp 300.000. Untung besar dia," kata TM Panjaitan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini SH dijebloskan ke sel Polres Nunukan untuk pemeriksaan selanjutnya. Selain sabu 8 gram, turut diamankan 2 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

SH akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 th 2009 pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com