Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Mantan Wali Kota Tegal

Kompas.com - 21/04/2014, 15:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, bepergian ke luar negeri. Ikmal dicegah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar yang menjeratnya.

Selain Ikmal, KPK meminta Imigrasi untuk mencegah dua orang lainnya, yakni Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil dan Rudyanto terkait kasus yang sama. Adapun Syaeful juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Bokongsemar ini.

"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara pelaksanaan tukar guling tanah di Pemkot Tegal dengan tersangka IJ (mantan walkot Tegal) dan SJ (Direktur CV TDP), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Ikmal Jaya (mantan walkot Tegal), Rudyanto (swasta), dan Syaeful Jamil (direktur TDP)" kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (21/4/2014).

Menurut Johan, ketiga orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 16 April 2014. Pencegahan dilakukan agar ketiganya tidak berada di luar negeri ketika KPK membutuhkan keterangan mereka.

Dalam kasus dugaan korupsi Bokongsemar, KPK menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka. Selaku Wali Kota Tegal 2008-2013, Ikmal yang merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Pemkot Tegal dan CV Tri Daya Pratama pada 2012. Adapun Syaeful diduga bersama-sama Ikmal melakukan perbuatan korupsi yang sama.

Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Sebelumnya Johan mengatakan, diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini. Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com