Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Fasilitator Bantuan PNPM

Kompas.com - 12/03/2014, 07:05 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Camat Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Erwin Taolin, melaporkan tiga petugas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) ke Bupati TTU. Dia melaporkan ketiga petugas yang ketahuan memalsukan tanda tangannya untuk pencairan dana.

"Selain tanda tangan saya, tanda tangan Fransiskus Saunoah selaku penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) PNPM-MP juga dipalsukan," kata Erwin kepada Kompas.com, Selasa (11/3/2014). Tiga petugas itu adalah Lambertus Bria (Fasilitator Kecamatan PNPM-MP GSC Kecamatan Insana), Anita Banu (pendamping lokal GSC), dan Yudith Bona (Staf UPK Kecamatan Insana).

"Kejadian pemalsuan tersebut berlangsung pada 27 Februari 2014," ujar Erwin. Awalnya, tutur dia, PJOK tahu ada dokumen pencairan dana yang harus ditandatangani. Namun, PJOK tahu bahwa Erwin tak berada di tempat karena harus mengikuti diklat di Jakarta.

"PJOK menahan (dokumen) untuk sementara waktu. Tapi, rupanya mereka sudah terdesak," kata Erwin. Karenanya, pada 26 Februari 2014, ketiga petugas itu datang ke kantor camat dan menemui staf kecamatan. Mereka minta keesokan hari mendapat stempel dengan janji kompensasi sejumlah uang untuk staf itu.

"(Oleh staf) rencana mereka dilaporkan ke PJOK," kata Erwin. Atas laporan itu, PJOK mengatur rencana untuk menangkap basah pemalsuan tanda tangan tersebut. Pada 27 Februari 2014, PJOK berpura-pura bertugas ke lapangan dan meminta staf menghubunginya bila ketiga petugas tersebut tiba di kantor.

Saat para petugas tersebut benar-benar datang ke kantor kecamatan dan sedang buru-buru meminta stempel, kata Erwin, PJOK muncul. Dokumen yang diambil dari ketiga petugas itu ternyata sudah dibubuhi tanda tangan camat dan PJOK, berupa hasil scan.

Atas kejadian ini, Erwin melaporkan ketiga petugas ke Bupati, fasilitator PNPM-MP Kabupaten TTU dan Provinsi NTT, serta ke Direktur Jenderal PMD di Jakarta. "Kegiatan PNPM-MP GSC itu untuk bidang kesehatan dan pendidikan di Kecamatan Insana ada 24 kegiatan untuk 13 desa dan kelurahan untuk tahun 2013 lalu. Jadi, kegiatan itu dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 826 juta lebih," bebernya.

"Mereka itu mau cari selamat karena dalam dokumen itu surat perjanjian pemberian bantuan. Sebelum camat tanda tangan tidak boleh dilakukan pencairan (dana). Tapi, mereka sudah lakukan pencairan dan dananya sudah dipakai tanpa adanya tanda tangan camat," papar Erwin. Menurut dia, pemalsuan tanda tangan ini sudah masuk kategori kejahatan berencana.

"Terhadap kami di kecamatan, ini merupakan pelecehan terhadap lembaga. Kami juga menilai apakah perbuatan ini (karena) terdesak atau kebiasaan yang sering dilakukan," lanjut Erwin. Dia pun meminta pemerintah mengaudit kembali pelaksanaan PNPM GSC tahun 2013 untuk dapat dilanjutkan atau tidak pada 2014. Dia pun berencana melaporkan kejadian ini ke aparat hukum.

"Kami juga akan periksa kembali dokumen mulai dari 2011 dan 2012," ujar Erwin. Dengan hitungan kasar saja, kata dia, bisa diperkirakan keuntungan yang diraup para petugas kalau memang ada penyimpangan penggunaan bantuan. Sebut saja misalnya kegiatan tidak benar-benar terlaksana atau ada kegiatan, tetapi anggaran yang sampai ke masyarakat tak sebesar yang dilaporkan.

Menanggapi kejadian ini, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengatakan akan menindak tegas para pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. "Kami akan beri sanksi yang tegas karena itu adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Sanksinya mereka akan diberhentikan kalau terbukti bersalah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com