Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola PNPM-MP Malili Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/10/2013, 04:50 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

LUWU TIMUR, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi, sebagai tersangka dugaan korupsi dana PNPM-MP. Jumlah kerugian negara belum disebutkan.

"(Kerugian negara) menunggu hasil (audit) Badan Pemeriksa Keuangan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Malili, Deding Atabay, Selasa (29/10/2013). Sebelum penetapan Efendi sebagai tersangka, penyelewengan dana PNPM-MP diperkirakan merugikan negara senilai Rp 800 juta.

Kasus tersebut berlangsung pada kurun 2007-2012. Penyimpangan diduga terkait dengan penyaluran dana bergulir simpan pinjam perempuan dalam program PNPM-MP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com