Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Simalungun Tahan 2 Tersangka Korupsi PNPM

Kompas.com - 30/10/2013, 20:01 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menahan dua tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-PISEW Tahun 2011 di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kedua tersangka korupsi adalah Edi Maruli Sinaga yang merupakan penanggungjawab operasional kegiatan (PJOK) dan Baharen Ambarita selaku tenaga teknis lapangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simalungun, Edmond Purba kepada wartawan, Rabu (30/10/2013) mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani kemajuan pekerjaan, sementara proyek tersebut tidak dilaksanakan di lapangan.

“Kedua tersangka meneken progresif kemajuan pekerjaan, tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sesuai dengan surat perjanjian pemberian pekerjaan atau SP3,” jelas Edmond.

Akibat perbuatan kedua tersangka, proyek pembangunan bahu jalan di 18 titik yang direncanakan di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, tidak terlaksana.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka, sesuai dengan hitungan BPKP sekitar Rp 146 juta,” lanjut Edmond. Dia menyebutkan, pasca-penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Jaksa menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Menurut Edmond, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain jika dalam pemeriksaan kasus tersebut, menemukan bukti-bukti lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com