GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, kembali berhasil menangkap tangan empat orang yang tengah melakukan sabung ayam di Jalan Ampera, Desa Mudik, tepatnya di belakang Kantor Dishub Kota Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, Minggu (2/3/2014). Menurut Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Arifeli Zega, salah satu dari empat orang yang ditangkap saat kejadian adalah Lurah Pasar di Kota Gunungsitoli, yaitu WG.
"Lurah Pasar Kota Gunungsitoli tertangkap sabung ayam," kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Arifeli Zega, kepada
Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/3/2014).
Penangkapan keempat orang itu berawal dari informasi yang diterima Polres Nias dari masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jago aduan serta sejumlah uang tunai, serta para tersangka.
“Benar, Satuan Reskrim Polres Nias telah menangkap MG, FM, WG, dan SS, dalam kegiatan sabung ayam. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap keempat pelaku tersebut dan dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," ucap Arifeli.
Kini, keempat tersangka ditahan dan dimintai keterangannya oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Nias.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.