Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak di Bawah Umur Diadili karena Bermain Judi

Kompas.com - 05/02/2014, 17:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Dua anak di bawah umur di Kota Semarang disidang dengan kasus perjudian. Dua terdakwa adalah DS (15) dan FN (15), keduanya warga Kelurahan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur.

Kedua remaja itu diduga bermain judi pada November 2013. Keduanya didakwa telah sengaja menawarkan dan menyelenggarakan permainan judi kartu jenis Sanggong.

Jenis judi Samgong dilakukan dengan cara kartu remi yang berjumlah 52 lembar dikocok dan dibagi kepada para pemain masing-masing sebanyak tiga lembar. Selanjutnya, ketiga kartu tersebut dijumlahkan, dan hasilnya harus kurang atau sama dengan tiga puluh. Jika jumlah kartu lebih, pemain dinyatakan kalah.

Pemainan judi Sanggong melibatkan seorang bandar. Cara untuk memenangkannya, yakni pemain memasang nilai lebih tinggi dari bandar. Jika menang, pemain mendapatkan keuntungan tiga kali lipat dari uang taruhan.

"Jika pemain memasang misalnya Rp 5.000, maka dapat Rp 15.000. Namun, jika dari ketujuh kartu ada yang nilainya lebih dari sepuluh, keuntungan yang didapat dua kali lipat," ujar Adiana Windawati, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2014).

Jaksa mendakwa pemain judi ini. Permainan judi menggunakan kartu remi bersifat untung-untungan dengan harapan para pelaku mendapatkan kemenangan dan mendapatkan uang pasangan atau taruhan.

"Permainan kartu tersebut sebagai mata pencaharian atau tambahan keuangan. Kemudian datang petugas berpakaian preman yang menangkap para terdakwa dan menyerahkannya ke petugas berwajib," tambah Winda di depan hakim tunggal Avia Ucriana itu.

Baik terdakwa DN maupun FS didakwa telah melanggar Pasal 303 tentang Perjudian. Keduanya juga sudah meringkuk di tahanan sejak 25 Desember 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com