Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Dicaplok PTPN Jambi, Warga Demo BPN

Kompas.com - 18/11/2013, 14:54 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Sekitar 147 kepala keluarga warga Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun berunjuk rasa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Sang Naualuh, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (18/11/2013).

Warga yang datang sambil membawa poster berisi tuntutan dan aspirasi, mendesak pihak BPN Kabupaten Simalungun agar segera membebaskan lahan pertanian mereka seluas 200 hektar (Ha) dari areal hak guna usaha (HGU) Nomor 2 tahun 2003 yang dikantongi PTP Nusantara IV Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

“Kami menduduki lahan sejak 1968. Namun pascareformasi, sampai tahun 2008 pihak PTP Nusantara IV menyerobot lahan tersebut menjadi bagian hak guna usaha mereka,” jelas M Nainggolan, salah seorang warga Desa Mariah Jambi, di lokasi unjuk rasa.

Menurut Nainggolan, sebelumnya dia bersama warga di sana sudah bercocok tanam padi sawah di areal yang kini menjadi lahan usaha perusahaan milik negera tersebut. Lalu pascareformasi, warga kemudian menanami lahan dengan aneka tanaman seperti coklat, ubi, jagung dan aneka tanaman keras lainnya.

“Tentu setelah dicaplok oleh PTP Nusantara IV, kami sangat berharap BPN Kabupaten Simalungun bisa membebaskan lahan tersebut kembali kepada kami. Itu sebabnya kami berdemo ke mari (BPN, red),” katanya.

Sementara, dalam orasi di depan kantor BPN Kabupaten Simalungun, warga menuntut dilakukannya pengukuran dan pemetaan ulang lokasi lahan guna memastikan areal HGU Nomor 2 tahun 2003 milik PTP Nusantara IV, titik koordinat serta tapal batas di lahan persawahan dan kuburan milik warga.

Menyikapi tuntutan warga, Kepala BPN Kabupaten Simalungun, Asli Dakhi berdalih bahwa pihaknya tidak berwenang mengukur ulang lahan atau tapal batas HGU PTP Nusantara IV Bah Jambi, karena menurutnya itu kewenangan pemerintah pusat. Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Simalungun, Bernard Damanik, yang ikut menyaksikan aksi warga mendesak BPN segera menindaklanjuti tuntutan warga. Apalagi sudah ada surat keputusan Bupati Simalungun nomor 1 tertanggal 14 September 1968 yang isinya di antaranya meminta pengurangan luasan kawasan HGU.

“Kita berharap tuntutan warga Mariah Jambi segera dituntaskan, jika BPN tidak mau dituding sebagai bagian mafia pertanahan,” tandas Bernard.

Dia juga mendorong agar BPN Kabupaten Simalungun sesegera mungkin mengukur ulang luasan HGU PTP Nusantara IV Bah Jambi. “Tentu juga pengukuran ulang sebagai bentuk legalisasi luasan HGU perkebunan, dimana nantinya dana untuk pengukuran dibebankan kepada PTP Nusantara IV,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com