"Tanah tersebut adalah milik warga transmigrasi tetapi entah mengapa perusahaan kelapa sawit menanami kebun milik warga itu, padahal di atas tanah tersebut telah terdapat tanaman milik warga seperti pohon kelapa sawit serta tanaman palawija lainnya," kata Andi Wijaya, seorang warga setempat, Kamis (7/11/2013).
Ia juga menyatakan atas kejadian itu warga menjadi bingung takut pada saat mereka hendak memanen hasil bumi yang mereka tanami maka mereka akan dituduh mencuri hasil tanaman milik perusahaan.
Sementara itu Direktur Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Sony Taurus, menyebutkan dari hasil investigasi yang dilakukan Walhi ditemukan bahwa indikasi penyerobotan tanah oleh perusahaan tersebut memang ada.
"Kami telah menggunakan tehnik mengukur koordinat desa dan koordinat perusahaan ternyata ditemukan bahwa memang benar perusahaan telah banyak menanami lahan milik warga," kata Sony.
Sony membenarkan bahwa perusahaan pada saat menanami tanaman di tanah warga tidak merusak tanaman warga namun hal ini tentu saja dapat membuat masyarakat desa menjadi resah.
Sekretaris Desa Rawa Indah Yardi menambahkan, pada Februari 2013 Adi, salah seorang warga setempat terpaksa harus menerima penjara tujuh bulan penjara karena kesal dengan pihak perusahaan yang menanami lahan miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.