Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Eks Pejabat Buton Utara Ditahan

Kompas.com - 09/10/2013, 17:14 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com – Mantan Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Buton Utara, La Ode Lumele Hamid ditahan Kejaksaaan Negeri Raha karena diduga terlibat kasus perjalanan dinas fiktif. Akibat perbuatannya, Lumele yang kini menjadi caleg dari Partai Hanura diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 165 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Raha, Moh Kasad mengatakan, tersangka menggunakan uang dari anggaran Dinas Capil untuk kepentingan yang lain. Namun oleh tersangka dipertanggungjawabkan untuk perjalanan dinas.

“Penahanannya kemarin, tersangka mencatut nama stafnya dalam SPPD, sementara stafnya tidak pernah menikmati dana perjalanan dinas itu. Ada sekitar 4 lembar SPPD atas nama tersangka dan 5 lembar atas nama stafnya,” terangnya saat dikonfrimasi, Rabu (9/10/2013).

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. “Penyelidikan mulai tahun 2011, ada beberapa saksi yang sudah kami mintai keterangan, yakni bendahara dan beberapa staf yang namanya dicantumkan dalam perjalanan dinas tersangka,” jelas Kasad.

Adapun perjalanan dinas tersangka yang dibuat fikfit, lanjut Raha, yakni ke Jakarta dan Makkasar. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan dan dapat diperpanjang lagi jika di kemudian hari, masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Khusus tersangka Lumele Hamid, berkasnya sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com