Kasubbid PID Polda Sultra, AKP Dolfi Kumase membenarkan, penahanan pejabat eselon dua di Kabupaten Konawe Utara tersebut. “Benar Jafar Pagala ditahan sekitar pukul 22.00 semalam. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan mulai siang hingga malam hari kemarin, dia (tersangka, red) didampingi pengacaranya,” tutur Dolfi, Selasa (8/10/2013).
Menurutnya, dari semua keterangan saksi, sebanyak 30 lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) digunakan jafar secara pribadi, dengan mencatut beberapa nama staf sebagai bukti perjalanan. “Namun nama-nama tersebut tidak pernah menggunakan SPPD. Kami menemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 292 juta yang dikuasai tersangka secara pribadi,” tegas Dolfi.
Akibat perbuatannya, Kepala BPKAD Kabupaten Konawe Utara Jafar Pagala dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polda Sultra mengusut perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif kepala BPKAD Konawe Utara mulai Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.