Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Surat Dinas Fiktif, Pejabat Konawe Utara Ditahan

Kompas.com - 08/10/2013, 16:24 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Utara, Jafar Pagala, karena diduga terlibat kasus korupsi perjalanan dinas fiktif. Perkara yang menjerat Jafar Pagala ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konawe Utara pada tahun 2009 silam.

Kasubbid PID Polda Sultra, AKP Dolfi Kumase membenarkan, penahanan pejabat eselon dua di Kabupaten Konawe Utara tersebut. “Benar Jafar Pagala ditahan sekitar pukul 22.00 semalam. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan mulai siang hingga malam hari kemarin, dia (tersangka, red) didampingi pengacaranya,” tutur Dolfi, Selasa (8/10/2013).

Menurutnya, dari semua keterangan saksi, sebanyak 30 lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) digunakan jafar secara pribadi, dengan mencatut beberapa nama staf sebagai bukti perjalanan. “Namun nama-nama tersebut tidak pernah menggunakan SPPD. Kami menemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 292 juta yang dikuasai tersangka secara pribadi,” tegas Dolfi.

Akibat perbuatannya, Kepala BPKAD Kabupaten Konawe Utara Jafar Pagala dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polda Sultra mengusut perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif kepala BPKAD Konawe Utara mulai Agustus lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com