Keenam tersangka itu masing-masing Kepala Dinas Perhubungan Buton Utara berinisial DK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AK. Sedangkan empat orang lainnya yakni SR, LT, LK dan JM yang merupakan panitia lelang.
Sebelumnya enam tersangka menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus Kejari Raha. Kemudian mereka digiring naik ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sultra, Baharuddin SH membenarkan penahanan terhadap enam orang yang diduga terlibat korupsi dalam perencanaan pembangunan tujuh dermaga di Kabupaten Buton Utara.
“Benar, jadi terhitung mulai hari ini (Kamis, red) sampai 20 hari ke depan, enam orang tersebut ditahan setelah kasusnya masuk pada tahap penyidikan,” ungkap Baharuddin saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2013).
Menurutnya, penahanan enam tersangka tersebut sebagai upaya untuk mempercepat proses pemberkasan. Selain itu, hal itu untuk mencegah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
“Enam tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Baharuddin.
Sebelumnya, Kejari Raha mengungkap kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan tujuh dermaga di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Buton Utara tahun anggaran 2010. Hasil audit yang dilakukan BPKP Sultra, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 555 juta lebih dari total anggaran senilai Rp 24 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.