Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Tuntut Empat Anggota KPU Buton Utara Dipecat

Kompas.com - 01/02/2012, 14:27 WIB
Mohamad Final Daeng

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Sekitar 100 orang dari Komite Buton Utara Bersama Untuk Rakyat berunjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/2/2012).

Massa menuntut KPU Sultra memecat empat anggota KPU Kabupaten Buton Utara yang dinilai menyalahi kewenangan dengan membatalkan kemenangan Bupati Buton Utara terpilih, Ridwan Zakariah, pada Pemilihan Kepala Daerah 2010. Saat ini Ridwan Zakariah telah menjabat sebagai bupati definitif selama hampir dua tahun.

Pembatalan itu dilakukan KPU Buton Utara pada 16 Januari lalu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah berkekuatan hukum tetap memvonis bersalah salah satu anggota tim kampanye Ridwan Zakariah dalam kasus politik uang saat Pilkada 2010.

Massa meminta Ketua KPU Sultra memecat seluruh anggota KPU Buton Utara karena menilai surat pembatalan kemenangan Ridwan Zakariah itu menyalahi aturan dan kode etik. KPU tidak memiliki kewenangan lagi setelah pilkada usai, ujar Nur Aden, salah satu koordinator aksi.

Ketua KPU Sultra Masudi akhirnya menemui massa dan menyatakan saat ini surat pembatalan kemenangan dari KPU Buton Utara itu sedang dibahas oleh biro hukum KPU Pusat. ”Jadi saya akan menyalahi kewenangan jika mengatakan apakah surat itu ilegal atau tidak,” ujarnya.

Masudi juga menambahkan, pihak KPU Buton Utara sebelumnya tak pernah mengonsultasikan soal surat pembatalan itu kepada KPU Sultra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com