Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon DPD Sultra Diperiksa Kejati soal Dinas Fiktif

Kompas.com - 26/08/2013, 17:34 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Hanafi, Senin (26/8/2013) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 5,5 miliar pada tahun 2009. Saat itu, Ali Hanafi menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sultra.

Selain Ali, Kejati Sultra juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara, Nur Endang Aburera, namun yang bersangkutan mangkir. Dalam kasus tersebut, Endang menjabat sebagai sekretaris Bappeda Sultra.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sultra, Baharuddin MH mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan calon DPD bersama Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Sultra, Nur Endang sejak Jumat (23/8/2013), namun baru La Ode Hanafi yang bisa hadir.

“Sebenarnya kami panggil sejak Jumat, 23 Agustus lalu kepada dua orang yakni, mantan kepala Bappeda La Ode Ali Hanafi dan mantan sekretaris Bappeda Sultra Nur Endang Aburera, yang saat ini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra. Tetapi hari ini, baru La Ode Ali Hanafi memenuhi panggilan itu, sementara Nur Endang Aburera belum penuhi panggilan kejaksaan, tanpa alasan," ungkap Baharuddin di kantornya, Senin (26/8/2013).

Diakui Baharuddin, La Ode Ali Hanafi beralasan baru mengetahui kalau ada surat panggilan kejaksaan. “Kita patut menghargai pak Ali Hanafi, karena memenuhi panggilan kejaksaan yang pertama, sekalipun sudah lewat tiga hari, kita hargai karena belum dijadwalkan pemanggilan selanjutnya yang bersangkutan sudah hadir,” ujar Baharuddin.

Di tempat yang sama, La Ode Ali Hanafi menjelaskan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengklarifikasi adanya tudingan perjalanan dinas fiktif pada tahun 2009.

“Tadi saya memberi keterangan dan mempertanyakan di kejaksaan dimana tindak pidananya, karena saya tidak melihat tindak pidana. Mestinya ada tindak lanjut, bila sudah ada laporan hasil pemeriksaan keuangan, misalnya 'eh pimpinan, tegur anak buahmu, kembalikan itu uang ke kas daerah', dan itu sudah dikembalikan sebelum masalah ini ke kejaksaan,” kata La Ode Ali Hanafi.

Ia mengatakan, tetap menghargai proses hukum. Oleh karena itu, lanjut Ali, ia harus memenuhi panggilan kejaksaan. Meski diakuinya tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Sementara pemanggilan kedua kepada Kepala BKD Sultra, Nur Endang akan dijadwalkan kembali, namun belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra terkait waktunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com