Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Temukan Penyelewengan Dana Rp 2,43 M

Kompas.com - 30/03/2011, 20:21 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan penggunaan dana perjalanan dinas sebesar Rp 2,43 miliar di pemerintah provinsi setempat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Temuan itu merupakan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2009," kata Kepala Perwakilan BPK Riau, Muktini, di Pekanbaru, Rabu (30/3/2011).

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai dana perjalanan dinas tersebut.

Dugaan penyalahgunaan uang negara untuk perjalanan dinas fiktif itu ditemukan setelah BPK melakukan uji sampling terhadap enam instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Sub Auditorat Riau I BPK Riau, Damciwar Ade, mengatakan pihaknya telah meminta instansi terkait untuk memulangkan dana Rp 2,433,745,200 itu ke kas daerah.

Instansi tersebut antara lain Sekretariat DPRD Riau, Sekretariat Daerah Riau, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perpustakaan Wilayah dan Arsip Daerah.

Menurut dia, hingga kini baru sekitar Rp 1,93 miliar dana perjalanan dinas itu yang dikembalikan ke kas daerah. "Dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu harus dikembalikan," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu paling banyak terjadi karena pembatalan tiket penerbangan.

Tindakan tersebut belum tentu merupakan tindak kriminal berupa penyelewengan dana. "Meski tak jadi berangkat perjalanan dinas, tapi uang negara sudah keluar," katanya.

BPK memberikan batas waktu yang disepakati oleh pihak yang diduga menyalahgunakan dana tersebut. Apabila dana itu belum dikembalikan, maka BPK akan menerbitkan surat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Namun, apabila pengguna anggaran fiktif masih membandel, maka wajib dilakukan tindakan penyitaan aset untuk mengganti kerugian negara. "Penyitaan aset bukan dilakukan oleh BPK, tapi oleh Inspektorat Riau," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com