Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi mengatakan, bukti itu meliputi semua formulir, mulai form C (TPS), form D (PPS), form DA (PPK), dan form DB (KPUD Kabupaten/Kota).
"Melalui dokumen-dokumen itu, kami juga akan melihat kehadiran para saksi," katanya.
Sebelumnya, KPU Jatim, kata Agus, juga menggelar pertemuan dengan para kuasa hukum dari Fahmi Bachmid and Patners dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang akan mendampingi KPU Jatim menghadapi proses gugatan di MK.
"Kami upayakan siap lahir batin menghadapi gugatan pihak Khofifah di MK nanti," jelasnya.
Sidang perdana gugatan sengketa Pilgub Jawa Timur yang diajukan Khofifah dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/9/2013), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Perkara tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 117/PHPU.D- XI/2013.
Pemilihan Gubernur Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan petahana Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Selisih suara pasangan ini dengan pasangan Khofifah-Herman adalah 1.670.801 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara atau 47,25 persen suara sah pemilu itu. Adapun Khofifah-Herman mengumpulkan 6.525.015 suara atau 37,62 persen suara sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.