Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang, Pelajar SMP Menangis

Kompas.com - 11/09/2013, 09:44 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Dua siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Jember, Jawa Timur, menangis saat ditilang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember, Rabu (11/9/2013) pagi.

Polisi memberikan sanksi tegas berupa surat tilang karena keduanya mengendarai kendaraan roda dua tanpa dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sejak pukul 06.30 WIB, Petugas Satlantas Polres Jember menggelar operasi kendaraan bermotor di kawasan Jalan Mastrip dan sekitarnya. Operasi itu ditujukan kepada pelajar pengendara roda dua.

Menurut Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Jember Ajun Komisaris Atang Suparta, operasi itu bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan pelajar. "Dari hasil operasi, kami memberikan sanksi tilang kepada 21 pelajar karena mereka tidak mampu menunjukkan surat- surat kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK," ujar dia.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK langsung diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Jember untuk dijadikan barang bukti. Ada dugaan, kendaraan itu merupakan hasil dari tindak pidana, atau dikendari oleh anak di bawah umur.

Atang menambahkan, motor yang sudah disita itu harus diambil orangtua para pelajar di Satlantas Polres Jember. Menurut dia, kebijakan itu diambil agar orangtua tidak lagi mengizinkan anaknya membawa kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

"Orangtua yang akan mengambil motor itu harus membawa surat-surat kelengkapan, dan surat pernyataan agar tidak mengizinkan anaknya membawa kendaran ke sekolah, hingga cukup umur dan memiliki SIM," imbuhnya.

Kegiatan itu, kata dia, akan terus dilakukan untuk menertibkan ribuan pelajar di bawah umur di Jember yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dalam waktu dekat, operasi serupa akan dilakukan di sejumlah jalur lalu lintas yang biasa dilewati para pelajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com