Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Satu Napi yang Diistimewakan di Rutan Kendari?

Kompas.com - 26/08/2013, 15:41 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Puluhan aktivis dari Pusat Kajian Tambang Sulawesi Tenggara (Pukat Sultra) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Tenggara, Senin (26/8/2013). Mereka memprotes usulan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Tommy Jingga, salah seorang narapidana penggelapan dana perusahaan tambang emas di Bombana.

Koordinator aksi, Rahim, dalam orasinya menyatakan, mantan Direktur PT Panca Logam Makmur Tommy Jingga, sering mendapat perlakukan istimewa saat penahanan di Rutan Kendari. Mereka mencurigai ada permainan oknum tertentu dalam kasus Tommy Jingga sehingga dia bisa mendapatkan cuti bersyarat, padahal masa hukumannya masih berjalan lebih kurang setahun.

"Ada keistimewaan yang dilakukan pihak Rutan kepada Tommy Jingga, karena bisa mendapatkan cuti bersyarat, padahal masa hukuman yang ia jalani masih kurang lebih satu tahun, sementara vonis yang diberikan pengadilan selama tiga tahun. Harusnya seorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat ketika sudah menjalani setengah dari masa hukumannya, sedangkan Tommy Jingga belum menjalani setengah dari masa hukumannya," ungkap Rahim di halaman Kantor Kemenhuk dan HAM Sultra, Senin (26/8/2013).

Mereka juga mempertanyakan perlakuan khusus lain yang diberikan kepada Tommy Jingga, yakni berupa remisi atau potongan masa tahanan yang diberikan selama empat bulan. "Tidak masuk akal jika remisi yang diberikan kepada Tommy selama empat bulan. Biasanya seorang tahanan mendapatkan remisi hanya satu bulan, sementara Tommy Jingga remisinya besar sekali yakni empat bulan," terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Wahyudin Ukun, di hadapan pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya telah menjalani perintah aturan berdasarkan vonis pengadilan terhadap terpidana. Soal keadilan yang dituntut oleh Pukat Sultra, Wahyudin berjanji akan memberikan perlakuan hukum secara adil kepada siapa pun.

"Keadilan itu selalu kami berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang, kalau masalah remisi yang diberikan kepada Tommy nanti kita lihat lagi dokumennya, begitu juga pembebasan bersyarat yang sudah disampaikan," katanya.

Menurutnya, sebagai kantor yang membawahkan rutan dan lapas, pihaknya berjanji akan menjalankan proses hukum kepada semua narapidana sesuai dengan vonis. “Saya juga ucapkan terima kasih kepada massa aksi yang mau mengawal kasus ini,” ucap Wahyudin.

Seusai mendengar penjelasan Kakanwil Kemenhuk dan HAM, koordinator aksi, Rahim, menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sehingga keadilan tidak akan dipermainkan oleh siapa pun. "Kami akan terus kawal kasus ini sehingga keadilan bisa benar-benar ditegakkan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com