Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Solusi Formulir C1 Pilgub Jatim Terserah ke KPU Jatim

Kompas.com - 15/08/2013, 07:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan penyelesaian  kekacauan pencetakan formulir hasil perolehan pemungutan suara (formulir C1) Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur kepada KPU Jawa Timur. KPU hanya menyerahkan hasil analisis kebutuhan yang harus disiapkan KPU Jawa Timur.

“KPU Jatim silakan ambil tindakan yang sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimasukkan oleh tim biro logistik KPU,” ujar Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013) malam di Gedung KPU, Jakarta. Dia mengungkapkan, beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan KPU Jatim adalah soal biaya cetak kembali, jadwal tahapan pemungutan suara yang sudah semakin dekat, dan proses distribusi logistik.

Ferry mengatakan butuh lebih dari Rp 400 juta untuk biaya cetak formulir baru menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja sebagai peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur ini. Rinciannya, sebut Ferry, pencetakan Rp 250 juta untuk pencetakan formulir C1 dan Rp 170 juta sampai Rp 200 juta untuk formulir D.

Namun Ferry berkeyakinan pemungutan suara tetap akan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2013, sebagaimana jadwal semula. Sebelumnya, KPU mengirim tim ke Jawa Timur untuk menganalisis kekacauan pengadaan logistik Pilkada Jawa Timur. Hasil analisis tersebut dibahas dalam rapat pleno KPU, Rabu, untuk menentukan langkah atas permasalahan formulir hasil perolehan suara (formulir C1).

KPU mengambil alih peran dan fungsi KPU Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jawa Timur, karena tiga anggota KPU setempat diberhentikan sementara setelah dinyatakan melanggar kode etik pada saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Pemberhentian tersebut masih satu rangkaian dengan putusan DKPP terkait sengketa pencalonan pasangan Khofifah-Herman. DKPP juga memerintahkan KPU memastikan nama pasangan ini tercantum pada formulir C1 Pilkada Jawa Timur.

Namun kemudian diketahui formulir C1 penyelenggaraan Pilkada Jatim tidak menyertakan nama pasangan Khofifah-Herman, hanya menyediakan tanda titik-titik tanpa nama, pada kolom pasangan kandidat keempat.

Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan proses pencetakan formulir C1 berlangsung sebelum ada keputusan DKPP Yang meloloskan pasangan Khofifah-Herman sebagai kandidat Pilkada Jawa Timur. Dia berkilah, KPU Jawa Timur tak bisa menunggu proses sengketa di DKPP untuk pengadaan formulir-formulir yang dibutuhkan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com