Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Diberi Waktu 3 Bulan Tuntaskan Kasus Penembakan PN

Kompas.com - 02/08/2013, 14:41 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Gorontalo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Abdullah Hayati memberi waktu tiga bulan kepada tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menuntaskan kasus penembakan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dan rumah dinas hakim Royke Inkiriwang.

Wakapolda menganggap waktu tiga bulan cukup untuk menuntaskan kasus ini, mengingat tim penyidik yang dibentuk khusus tersebut tidak sedang mengerjakan kasus lain.

“Sengaja mereka kita bebaskan dari tugas menyidik kasus lain agar mereka fokus menuntaskan kasus penembakan pengadilan dan rumah dinas hakim ini,” ujar Wakapolda.

Wakapolda menjelaskan, tim penyidik kasus ini merupakan anggota dari Polres Gorontalo Kota yang mendapatkan dukungan dari Polda Gorontalo. Jika kasus ini tidak tuntas juga dalam tiga bulan, pihak Polda akan membubarkan tim penyidik khusus tersebut dan menggantinya dengan tim penyidik yang baru. Kemungkinan besar kasus ini juga akan diambil alih sepenuhnya oleh Polda Gorontalo jika tim yang ada sekarang tidak sanggup menuntaskan kasus ini.

Sejauh ini sudah ada sepuluh saksi yang dimintai keterangan atas kasus ini. Dari penjelasan Kadiv Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio diketahui para saksi adalah petugas PN dan keluarga Hakim Royke Inkiriwang. Polisi belum berhasil menentukan tersangka dan motif penembakan ini.

Pada Selasa (23/7/13) sore lalu PN Gorontalo dan rumah dinas hakim Royke Inkiriwang ditembaki orang tak dikenal. Satu peluru menembus kaca ruangan lantai dua pengadilan; satu peluru mengenai mobil milik Hakim Royke; dan satu peluru lagi mengenai dinding rumah dinas hakim Royke. Kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dari Komisi Yudisial yang pada Jumat (26/7/13) lalu melakukan investigasi langsung ke gedung PN Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com