Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu

Kompas.com - 23/07/2013, 11:25 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Kementerian Kehutanan kembali melanggar hak adat masyarakat Melayu. Pelanggaran dilakukan dengan penetapan sepihak Pulau Penyengat sebagai kawasan hutan.

Sekretaris Pos Bantuan Hukum Batam Rumbadi Dalle mengatakan, penetapan kawasan hutan tercantum dalam surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 tahun 2013.

"Tidak masuk akal, Kementerian Kehutanan tidak mengerti sejarah," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2013).

Pulau Penyengat menjadi pusat Kesultanan Riau-Lingga sejak abad 19. Pulau di pesisir Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, itu sudah lebih dari seabad menjadi permukiman.

"Tahu-tahu Kementerian Kehutanan menetapkan Pulau Penyengat sebagai kawasan hutan. Penetapan itu melukai masyarakat Melayu," ujarnya.

Keputusan sepihak yang melanggar hak adat masyarakat Melayu bukan sekali itu saja dilakukan. Di Riau pada pengujung Orde Baru, Istana Siak dimasukkan ke kawasan hutan industri.

"Sekarang, Pulau Penyengat jadi korban juga," tuturnya.

Daftar pelanggaran akan lebih panjang jika menghitung lahan dan hutan ulayat. Di Sumatera, berbagai kelompok masyarakat adat memprotes Kementerian Kehutanan yang secara sepihak menetapkan lahan ulayat mereka menjadi hutan industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com