Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dituding "Culik" Warga Saat Tuntut Tanah Ulayat

Kompas.com - 18/03/2013, 21:04 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus Masiku melontarkan protes atas aksi kekerasan yang dilakukan puluhan personel polisi dari Polres Konawe. Polisi mengambil paksa seorang warga bernama Linge (22) di rumahnya, di Desa Walandawe, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Senin (18/3/2013), sekitar pukul 02.15 Wita.

Ansel menilai, tindakan aparat kepolisian tidak profesional dalam melakukan penangkapan. Tindakan itu terkesan dilakukan dengan cara "penculikan". Penangkapan yang dilakukan terhadap Lingge juga tidak disertai dengan Surat Penangkapan.

Selain itu, kata Ansel, saat penangkapan Lingge diperlakukan dengan tidak manusiawi karena warga itu tidak diperkenanan memakai pakaian. Menurut Anselmus, tindakan menodongkan pistol ke arah Lingge juga tidak sesuai dengan Protap tentang penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Kendati tidak ditembakkan, tetapi sikap menodongkan pistol merupakan bentuk pengancaman, karena warga tersebut tidak melakukan perlawanan atas penangkapan tersebut.

"Informasi yang diterima LBH Kendari, belum pernah ada panggilan dari kepolisian yang ditujukan kepada saudara Lingge untuk diperiksa oleh pihak Kepolisian Konawe. Tindakan aparat kepolisian tersebut jelas telah melanggar KUHAP dan juga melanggar Etika dan Kedisiplinan Polisi dalam menjalankan tugas," ujar Ansel.

Pihaknya berencana melaporkan kasus itu ke Kompolnas karena polisi telah melakukan tindakan melanggar kode etik dan melanggar HAM.

Sementara itu, Deputy Direktur Walhi Sultra Abdul Saban menilai, penangkapan Lingge ini berkaitan erat dengan aksi masyarakat SAMBAWA yang menduduki wilayah pertambangan milik PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) pada tanggal 8 Maret 2013.

Aksi pendudukan ini dipicu oleh ketidakpatuhan PT PBI terhadap SK Bupati Konawe Utara tentang pemberhentian aktivitas tambang di lahan yang disengketakan tersebut. "PT PBI tetap melakukan aktivitas pertambangan di lahan sengketa, walaupun sudah ada perintah pelarangan dari Bupati Konawe Utara," jelas Ansel.

Akibat pendudukan tersebut, PT PBI menghentikan aktivitasnya dan mengeluarkan semua alat berat miliknya dari lokasi penambangan. Sempat terjadi beberapa kali penembakan peringatan dari aparat, tetapi karena kekuatan massa yang solid akhirnya beberapa aparat yang berada di lokasi penambangan mundur dan menarik diri.

Dijelaskan Saban, walaupun terlihat upaya pemerintah Kabupaten merespon tuntutan pengakuan hak ulayat Sambawa, tetapi masih terlihat beberapa upaya untuk mengibuli pengakuan tersebut. Hal itu terlihat dari tidak dilibatkannya Walhi Sultra sebagai salah satu anggota Tim Peneliti Keberadan Hak Ulayat, sesuai SK Bupati tentang pembentukan Tim dalam penyusunan bahan penelitian.

Oleh karena itu pada tanggal 8 Maret 2013 (sebelum aksi pendudukan di lokasi tambang), massa memboikot tim yang akan masuk ke lokasi tanah adat Sambawa. Boikot tersebut dimaksudkan sebagai aksi protes atas proses penyusunan Raperda yang mulai memunculkan indikasi penyelewengan dari tujuan dibentuknya tim yaitu untuk melengkapi bukti-bukti keberadaan masyarakat hak ulayat Sambawa.

Saban menambahkan, penangkapan Lingge oleh petugas Polres Konawe diduga kuat berkaitan dengan perjuangan masyarakat adat Sambandete dan Walandawe (Sambawa) untuk mendapatkan pengakuan terhadap tanah ulayat mereka di Konawe Utara. Tindakan polisi ini bertujuan untuk memberikan rasa tidak nyaman bagi anggota masyarakat adat yang tengah berjuang terhadap pengakuan tanah ulayat Sambawa.

"Jika demikian faktanya, maka Polres Konawe sudah bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk membungkam kemerdekaan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak-haknya," tandasnya.

Kepala bidang hubungan masyarakat (kabid humas) Polda Sultra AKBP Abdul Karim Samandi mengatakan, jika benar petugas polisi tidak memperlihatkan surat penangkapan, maka tindakan itu sudah menyalahi prosedur. Namun demikian, pihaknya akan mengecek dulu kebenarannya di Polres Konawe. "Barusan saya hubungi Humas Polres Konawe dan memang benar ada penangkapan terhadap seorang warga di Kabupaten Konawe Utara, sebab melakukan pembakaran pos penjagaan perusahaan tambang dan satu orang lagi masih dalam proses pengejaran polisi," paparnya saat dihubungi, Senin malam. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com