Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Regulasi Khusus Lindungi Tanah Ulayat

Kompas.com - 14/08/2012, 15:21 WIB
Josie Susilo Hardianto

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, perlu regulasi khusus yang melindungi tanah ulayat masyarakat adat. Regulasi itu memberi kekuatan dan legalitas hukum yang sama dengan sertifikat.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Adat Sentani Bidang Pertanahan dan Hutan Kere Agabus, Selasa (14/8/2012), saat mengikuti diskusi terbatas bertajuk "Masalah Penguasaan Tanah dan Kemungkinan Solusi di Papua". Hadir dalam acara itu antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Papua Constant Karma dan Kepala Bappeda Provinsi Papua Alex Rumaseb

Hal senada juga dikemukakan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Regio Papua Yehuda Demetouw. Ia menegaskan, di Papua tidak ada tanah negara, tetapi tanah adat. Namun, dengan berbagai alasan, selama ini tanah adat itu diambil alih begitu saja, tak jarang dengan kekerasan.

"Kami meminta agar pemerintah tidak sewenang-wenang. Kami minta agar pemerintah mau duduk bersama membicarakannya dengan masyarakat," kata Yehuda.

   

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com