Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Morotai Tersangka, Anggota DPRD Lapor ke Propam Polri

Kompas.com - 26/06/2013, 19:58 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara melaporkan kasus dugaan kriminaliasasi terhadap Bupati Rusli Sibua dan wakilnya, Wenny Paraisu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka tak terima kedua pejabat daerah tersebut dijadikan tersangka kasus perusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC).

Kuasa hukum anggota DPRD Morotai, Ali Tanjung mengatakan, kedua pejabat itu tidak berada di lokasi kejadian saat itu.

"Bupati dan wakilnya jadi tersangka dengan dugaan perusakan. Padahal waktu kejadian bupati enggak ada di lokasi, lagi di kantor. Tapi dituduh melakukan perusakan," ujar Ali di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2013).

Ali menceritakan, awalnya Kabupaten Morotai meminta PT MMC untuk menghentikan sementara operasi di bidang usaha budidaya ikan dan kerang mutiara di Pulau Ngele-ngele. Sebab, PT MMC tidak memiliki izin usaha.

"Di antaranya tidak memiliki izin lokasi, tidak memiliki operasi penyediaan tenaga listrik, sertifikat izin operasi kelistrikan, dan izin-izin lain. Pokoknya banyak, ada 15 perizinan," katanya.

Selain itu, menurut Ali, PT MMC menguasai Pulau Ngale-ngale dan mengontrak pulau tersebut seharga Rp 50 juta selama 50 tahun. MMC disebut bekerjasama dengan kepala desa setempat. "Jadi setahun cuma Rp 1 Juta," ujarnya.

Pihak PT MMC menolak untuk menghentikan sementara usahanya di pulau tersebut. Kemudian terjadilah bentrokan antara warga setempat dan pihak pemerintah Kabupaten Morotai. Atas peristiwa itu, PT MMC melaporkan pihak pemda ke Polda Maluku Utara.

Polda Malut kemudian menetapkan 7 orang tersangka, termasuk Bupati Morotai dan wakilnya. Ali mengatakan, selain tidak berada di lokasi, Bupati Morotai juga tak pernah memerintahkan jajarannya untuk berlaku anarkistis.

Menurut Ali, Polda Malut telah berpihak pada PT MMC. Pelanggaran yang diduga dilakukan PT MMC justru tidak diusut oleh pihak kepolisian.

"Dalam rangka itu anggota DPRD Morotai tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu dalam kasus jadi tersangka ini. Jadi agar bupati dan wakilnya tidak dijadikan tersangka," ujar Ali.

Adapun keempat polisi yang dilaporkan yaitu, mantan Kapolda Malut Brigadir Jenderal (Pol) Affan Rixhwanto, Direskrimum Polda Malut Kombes Aldrin Marihot P Hutabarat, Wadireskrimum Polda Malut atau mantan Kapolres Halmahera Utara AKBP Adhi Satya Perkasa, dan Kasat Reskrim Polda Halmahera Utara AKP Toni Kasmiri. Divisi Propam diminta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada keempatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com