BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengaku kondisi persidangan menguntungkan pihaknya.
Sebab, jaksa pun mengakui bahwa pembebanan Pasal 32 Ayat 1UU ITE tidak melalui proses penyidikan kembali.
"Diakui oleh mereka dakwaan berasal dari resume. Jadi dengan kata lain kita dibantu oleh mereka, terima kasih," ujar Buni Yani seusai sidang lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Baca juga: Buni Yani Kecewa terhadap Hakim
Buni menambahkan, seharusnya penambahan pasal dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya belum pernah diperiksa terkait pasal itu. Tanggapan mereka diakui bahwa dakwaan itu dilakukan berdasar resume intisari dari penyidikan. Tidak ada di penyidikan tapi muncul di resume," tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian pun memperkuat apa yang dikatakan Buni Yani. Menurut dia, jaksa tidak seharusnya memasukkan pasal baru sebelum dilakukan penyelidikan.
"lni tiba-tiba menfsirkaan keseluruhan tanpa ada pemeriksaan kembali," tandasnya.
Baca juga: Tanggapan Jaksa terhadap 9 Poin Keberatan Buni Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.