Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Kita Dibantu oleh Jaksa, Terima Kasih

Kompas.com - 04/07/2017, 17:46 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengaku kondisi persidangan menguntungkan pihaknya.

Sebab, jaksa pun mengakui bahwa pembebanan Pasal 32 Ayat 1UU ITE tidak melalui proses penyidikan kembali.

"Diakui oleh mereka dakwaan berasal dari resume. Jadi dengan kata lain kita dibantu oleh mereka, terima kasih," ujar Buni Yani seusai sidang lanjutan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Baca juga: Buni Yani Kecewa terhadap Hakim

Buni menambahkan, seharusnya penambahan pasal dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya belum pernah diperiksa terkait pasal itu. Tanggapan mereka diakui bahwa dakwaan itu dilakukan berdasar resume intisari dari penyidikan. Tidak ada di penyidikan tapi muncul di resume," tegasnya. 

Kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian pun memperkuat apa yang dikatakan Buni Yani. Menurut dia, jaksa tidak seharusnya memasukkan pasal baru sebelum dilakukan penyelidikan. 

"lni tiba-tiba menfsirkaan keseluruhan tanpa ada pemeriksaan kembali," tandasnya.

Baca juga: Tanggapan Jaksa terhadap 9 Poin Keberatan Buni Yani

Kompas TV Pengadilan Negeri Bandung, siang ini kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Buni Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com