NUNUKAN, KOMPAS.com – Warga Nunukan mengaku dipungut 2 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17.000 ketika memanfaatkan dermaga penyebrangan di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Pungutan tersebut disinyalir sarat pungutan liar (pungli) mengingat besaran retribusi sesuai perda hanya Rp 2.000.
"Itu retribusi besarannya Rp 2.000. Kenapa kok petugas mintanya 2 ringgit, itu kan sekitar Rp 7.000. Saya minta Kadishub menelusuri ini," ujar Ketua DPRD Nunukan Danni Iskandar saat mengecek ke lokasi, Selasa (23/5/2017).
(Baca juga: Dokter Ini Bongkar Pungli Terhadap Kapal Pesiar di Labuan Bajo)
Danni menambahkan, jika ada penarikan retribusi seharusnya ada perawatan ketika jembatan rusak. Namun warga mengeluhkan, beberapa bulan terakhir sulit menyebrang karena jembatan besi yang biasa digunakan ambruk.
“Dengan penarikan retribusi oleh Pemkab seharusnya Pemkab juga bertanggung jawab atas kelayakan dermaga,” imbuhnya.
Danni mendesak aparat untuk segera mengusut adanya laporan pungli dari masyarakat tersebut. "Namanya pungli itu berapapun tetap pidana. Kalau benar harus ada penindakan," pungkasnya.