Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Syarat Tabungan Rp 25 juta Pembuatan Paspor untuk Cegah TKI Nonprosedural

Kompas.com - 17/03/2017, 19:47 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammaf Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan berupa syarat tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru yang mulai diberlakukan pemerintah, bertujuan untuk mencegah kasus perdagangan manusia dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

"Kita ini koordinasi secara intensif dengan semua K/L (Kementerian/Lembaga) yang terkait, imigrasi, kepolisian, kemudian TNI. Nah di Imigrasi salah satunya dalam rangka untuk pencegahan TKI unprocedural. Ada macem-macem modus kan yang dipakai, makanya kemudian Imigrasi membuat kebijakan yang harus bisa menunjukkan tabungan 25 juta itu," kata Hanif disela mengunjungi Pondok Pesantren Nurul Ulum di Sembungan Utara, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/3/2017).

Hanif menyebutkan, kebijakan meminta dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan sejumlah itu Rp 25 juta ini hanya berlaku bagi warga yang terindikasi menjadi korban perdagangan manusia dan TKI ilegal.

(Baca juga: Kekhawatiran Warga dengan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)

Menurut dia, belakangan banyak ditemukan kasus calon TKI yang akan berangkat keluar negeri tidak mengetahui negara tujuan dan bekerja sebagai apa. Selain itu biasanya dokumen-dokumen yang mereka miliki juga diragukan keabsahannya.

Hanif mengatakan, TKI dengan ciri-ciri demikian sudah bisa dipastikan sebagai korban perdagangan manusia.

"Selama ini kan ada yang ngaku atau di-akukan sebagai turis, umrah dan sebagainya. Begitu ditanya, misalnya mau ke Malaysia, mau ngapain, misalnya mau jadi turis. Kemudian begitu ditanya mau nginep di mana, hotel mana ndak jelas. Kemudian dicek ini ndak ada, berarti itu bukan turis, itu pasti trafficking," ucapnya.

Bagi TKI yang berangkat melalui jalur resmi, Menaker Hanif meminta tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan ini. Mereka tetap bisa berangkat keluar negeri dengan mengantongi dokumen resmi keimigrasian.

"Jadi yang harus dipahami betul bahwa kebijakan imigrasi ini memang ditujukan untuk pencegahan terhadap TKI unprocedural, buka membebani syarat TKI. Kalau TKI menggunakan prosedur yang resmi, pasti tidak ada begitu-begitunya," ucapnya.

Baca juga: Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kanwil Imigrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com