Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 18 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai

Kompas.com - 03/08/2016, 12:36 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, mengatakan sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Tanjungbalai, Jumat (29/7/2016) malam.

"Kasus ini didalami lebih lanjut oleh Polres Deliserdang, jumlah tersangka menjadi 18 orang, terdiri dari delapan tersangka pencurian dan 10 tersangka pengerusakan," kata Rina kepada Tribun Medan, Selasa (2/8/2016) sore.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tanjungbalai)

Polres Tanjung Balai sempat membawa para tersangka untuk menjalani tes urine. Pengecekan urine ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai.

"Dari 18 tersangka yang diamankan, empat di antaranya positif menggunakan narkoba. Saat ini mereka semua masih dalam proses pemeriksaan," kata Rina.

Ketika disinggung mengenai status M (41) yang diduga memicu pecahnya kerusuhan, Rina tidak merinci dengan jelas. Namun, menurut Rina, M ikut diproses tetapi tidak ditahan.

"Dalam kasus ini, dia sebagai terlapor penistaan agama," kata Rina singkat.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Rabu (3/8/2016), dengan judul: Sudah 18 Orang Tersangka Pencurian dan Kerusuhan di Tanjungbalai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com