Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Substansial Kasus Salim Kancil Belum Tersentuh

Kompas.com - 16/06/2016, 19:46 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Persidangan kasus tambang Lumajang dinilai masih datar. Sidang masih seputar perbuatan pidana pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. 

"Permasalahan substansial dan pelanggaran sistematis belum terungkap di persidangan, selama ini hanya seputar perbuatan pidana saja," kata tim advokasi Salim Kancil, Abdullah Al Kuds saat mendampingi proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2016).

Menurut dia, persoalan yang lebih serius seperti kemana pelaku utama yakni Hariyono menjual pasirnya, siapa saja oknum pejabat yang terlibat, hingga persoalan kerusakan lingkungan, sama sekali belum disentuh. 

"Kita siapkan gugatan lagi untuk masalah itu. Kita sudah siapkan materi dan buktinya," ucapnya.

Ada 35 terdakwa yang diproses di persidangan dalam kasus pembunuhan Salim Kancil terkait tambang ilegal di Lumajang.

Mereka terbagi dalam 14 berkas kasus, di antaranya pembunuhan, penganiayaan, percobaan pembunuhan, pertambangan ilegal, tindak pidana pencucian uang, dan perusakan.

Siang tadi, pelaku utama pembunuhan Salim Kancil, Hariyono, harusnya sudah divonis oleh pengadilan, namun karena kepala Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian itu mengaku sakit, akhirnya sidang vonis ditunda minggu depan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com