Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembunuh Salim Kancil Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 19/05/2016, 19:02 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Hariyono, terdakwa kasus pembunuhan aktivis anti tambang Lumajang, Salim Kancil, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang. 

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5/2016), Jaksa Dodi Emil Ghazali, mengatakan, Kepala Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian itu dinilai melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2. 

"Terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana, secara terang-terangan berdasarkan bukti yang ada, karena itu dituntut penjara seumur hidup," katanya.

Selain kepada Hariyono, tuntutan yang sama juga diberikan kepada Mad Dasir, orang yang disuruh Hariyono untuk mengeroyok Salim Kancil dan Tosan. Keduanya saat itu adalah warga desa yang menolak aktifitas pertambangan ilegal yang dioperasikan Hariyono.

Atas tuntutan itu, salah satu korban luka, Tosan, yang hadir dalam persidangan mengaku kecewa. Menurut dia, seharusnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman yang paling berat.

"Harusnya dituntut mati, karena apa yang dilakukan mereka itu seperti binatang," ucapnya.

Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir September 2015 lalu. Atas aksi itu, Salim Kancil tewas dengan cara mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com