Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Salim Kancil: Kalau Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa, Itu yang Diminta Bu Tijah

Kompas.com - 14/06/2016, 16:27 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Keluarga Salim Kancil, korban pembunuhan kasus tambang ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berharap pengadilan menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada otak pembunuhan Salim Kancil, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2016) besok.

Keluarga Salim Kancil menyebut istilah, utang beras harus dibayar dengan beras.

"Berarti kalau utang nyawa, harus dibayar nyawa, itu yang diminta Bu Tijah (isteri Salim Kancil)," kata Tim pendamping hukum keluarga Salim Kancil, Abdullah Al Kuds, Selasa (14/6/2016). 

Sementara untuk pelaku lainnya, keluarga meminta dihukum sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Keluarga memaafkan semua pelaku, namun minta tetap dihukum sesuai pelanggarannya," tambahnya.

Ada 35 terdakwa yang diproses di persidangan, mereka terbagi dalam 14 berkas kasus, di antaranya pembunuhan, penganiayaan, percobaan pembunuhan, pertambangan ilegal, tindak pidana pencucian uang, dan perusakan.

Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan pembunuhan. Adapun enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus, yakni pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal. 

Sementara itu, dua orang lagi, selain pembunuhan dan tambang ilegal, juga menjadi tersangka untuk kasus pencucian uang.

Mahkamah Agung sesuai surat nomor 158/KMA/SK/2015, lalu menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus Pasir Lumajang yang meletus pada akhir September 2015 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com