Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Sprindik Resmi, Putra La Nyalla Praperadilankan Kejati Jatim

Kompas.com - 27/04/2016, 19:11 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - La Nyalla Matalitti diam-diam kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati Jatim.

Pendaftaran gugatan tersebut atas nama Ali Affandi, putra pertama La Nyalla, dua hari lalu. Pendaftaran gugatan itu tanpa dasar sprindik resmi yang dikeluarkan Kejati Jatim. Sebab, Kejati Jatim sengaja tidak memberikan sprindik itu kepada kuasa hukum atau keluarga La Nyalla.

"Dasarnya ya informasi dari media," kata anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, Rabu (27/4/2016) sore.

Dia yakin, pengadilan akan mengabulkan gugatan yang diajukan. Sebab, materi gugatan sama dengan yang sebelumnya dimenangkan.

"Materinya kan sama seperti yang sebelumnya. Pasti dimenangkan lagi," ujarnya.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, menjelaskan, informasi dari media massa bisa dibuat dasar untuk mendaftarkan gugatan praperadilan, bahkan pihaknya sudah menetapkan hakim ketua dan tanggal sidangnya.

"Hakim tunggal sudah ditetapkan, tanggal sidang juga sudah," ujarnya.

Kejati Jatim kembali menerbitkan sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Dalam Sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar pasal 3 dan 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dana yang dimaksud adalah dana hibah dari Pemprov Jatim kepada instansi pimpinan La Nyalla, yakni Kadin Jatim periode 2011-2014. Sepanjang periode itu, Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp 48 miliar. 

Atas dugaan kasus itu, La Nyalla terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.

Sebelumnya, La Nyalla juga ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Kompas TV Kejati Tetapkan La Nyalla Tersangka TPPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com