Eko menjelaskan, penahanan Hadi sebenarnya sudah dilakukan pada Selasa (29/4/2014), setelah sebelumnya Hadi diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa, yang bersangkutan langsung dititipkan di rumah tahanan.
"Demi kepentingan penyidikan, tersangka HM kami tahan selama 20 hari, penahanan dilaksanakan pada Selasa kemarin hingga tanggal 29 Mei mendatang," kata Eko kepada wartawan.
Hadi diduga menyetujui permintaan kredit fiktif sebesar Rp 24 miliar dari tersangka Wahyu Hanggono. Kedua orang diduga bekerjasama dalam merekayasa pengajuan 33 nama perusahaan sebagai debitur BJB.
Pengajuan pinjaman untuk 33 debitur itu dilakukan pada tahun 2010 dengan alasan untuk keperluan peningkatan produksi. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa uang pinjaman itu ternyata tidak untuk keperluan pengembangan usaha, namun untuk membayar utang para tersangka.
Tersangka mengajukan kredit dengan menggunakan sejumlah nama yang belakangan diketahui bukanlah pengusaha. Kini Hadi dan Wahyu yang menjabat Direktur PT Indonesia Antique ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.